KOTABUMI (2/5/2019) - Rombongan Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Utara meninjau secara langsung dugaan penyimpangan anggaran dana desa Kemaloabung, Kecamatan Abung Selatan, yang menelan biaya Rp 453,6 juta. Mereka mengecek kualtias pembangunan Infrastruktur jalan onderlag yang sebelumnya dilaporkan oleh warga.
Ketua Tim Khusus I Inspektorat, Lampung Utara, Patoni, Kamis, 2 Mei 2019, mengatakan dari hasil peninjau dirinya bersama tim menemukan adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB. “Jalan tersebut melebihin RAB. Yang seharusnya 2,5 meter menjadi 2,8 meter,” kata Patoni di lokasi.
Ia berpesan kepada Aparat desa setempat agar pengerjaan anggaran dana desa sesuai dengan RAB dan gambar sesuai juklak dan juklis. “Perencana harus dimatangkan. Minggu depan akan kita lakukan pemeriksaan untuk aparat Desa,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Desa Kemaloabung, Winur Siddik , mengatakan, pihaknya secepatnya akan melakukan perbaikan sesuai arahan Inspektorat dan selanjutnya di tahun 2019, akan lebih ditekankan kepada perencanaan yang matang dalam menggunakan Anggaran Dana Desa.
ADI SUSANTO
Posting Komentar