KOTABUMI (2/5/2019) – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Utara dikurangi selama bulan suci Ramadan 1440 H. Namun, para pegawai tetap diminta untuk disiplin dan memiliki etos kerja meskipun berpuasa.
Pjs. Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, Sofiyan, mengatakan, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diteruskan dengan surat edaran Bupati Lampung Utara, jadwal jam kerja ASN sepanjang bulan ramadhan mengalami perubahan.
Perubahan itu yakni Senin- hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Sedangkan di hari Jumat dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 15.30. Untuk jam istirahat Senin hingga Kamis pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00, sedangkan pada Jumat pada pukul 11.30 hingga pukul 13.00.
“Kami minta para ASN tetap disipilin dalam bertugas. Kami juga juga akan memonitoring ASN dengan menurunkan Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Kabupaten Lampung Utara untuk operasi atau razia ASN sepanjang Ramadan mendatang,” kata Sofiyan, Kamis, 2 Mei 2019.
ADI SUSANTO
Posting Komentar