KPU Provinsi Lampung Hanya Plenokan 4 Surat Suara


BANDARLAMPUNG (9/5/2019) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai melakukan pleno rekapitulasi suara yang ada di kabupaten/ kota yang telah menyelesaikan penghitungan.
Surat suara yang dihitung hanya untuk Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Rapat pleno KPU Provinsi itu dilaksanakan selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu di Ballroom Novotel Lampung. Pleno tersebut dihadiri komisioner, Bawaslu, aparat kepolisian dan para saksi. Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan, rapat pleno tersebut untuk menghitung surat suara calon Presiden dan wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung serta menyelesaikan permasalahan yang ada di beberapa kabupaten kota Provinsi Lampung.

“Kalau suara caleg DPRD kabupaten/ kota sudah selesai di daerah,” kata Nanang, Kamis, 9 Mei 2019.

Nanang Trenggono menargetkan, pleno dua hari akan selesai. Namun,  jika tidak selesai maka harus rampung dalam tiga hari. Dia juga menambahkan, jika ada saksi yang keberatan di kabupate/ kota, pihaknya akan menampung seluruh permasalahan dengan kewenangan yang ada.

"Kita juga punya kewenangan untuk tidak menindaklanjuti masalah itu apabila tidak ditemukan data baru. Kalaupun ada, kita akan verifikasi bersama Bawaslu untuk ditindaklanjuti," kata Nanang.

DEDY KAPRIANTO

0 comments:

Posting Komentar