pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Warga Lampung Barat Keberatan Tadarus Dibatasi

LIWA (15/5/2019) - Surat Edaran Kementerian Agama pembatasan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, terutama tadarus saat Ramadhan menimbulkan polemik di Kabupaten Lampung Barat. Di kalangan warga keberatan karena selama Ramadhan seharusnya syiar Islam harus lebih banyak digaungkan bukan sebaliknya. Pimpinan organisasi kemasyarakatan juga berharap pemerintah fleksibel menerapkannya.

"Kami keberatan kalau soal agama diatur-atur sampai dibatasi. Masalah agama sensitif, jangan diatur-atur seperti begini. Kalau tadarus selama Ramadhan dibatasi, bagaimana syiar Islam mau bergaung," kata Abdullah, jamaah Masjid Baitulrahim Liwa, Selasa, 14 Mei 2019.

Ia mengaku belum mendapatkan surat edaran tersebut tapi sudah mendapatkan informasi dari pihak resmi memang ada. "Sebaiknya tidak usah ada pembatasan, selama ini juga tidak ada masalah selama Ramadhan," katanya.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Lampung Barat M. Danang Harisuseno mengatakan, surat edaran jangan diterapkan kaku tapi harus melihat kondisi di lapangan. Jika memang diperlukan syiar harus digaungkan, maka tak perlu ada pembatasan.

"Pemerintah jangan mentah-mentah menerapankannya, pengurus masjid juga harus bijak menyikapi menggunakan pengeras suara," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Barat M. Suhanda mengatakan, pembatasan pengeras suara bertujuan agar suara tidak menggangu orang lain. 

A SIKOTRI/LILIANA PARAMITHA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->