Siwi Lestari, advokasi Hukum LPA Pringsewu, mengatakan, diduga karena dinodai berulang-ulang, kemaluan gadis cilik tersebut membengkak. “Namun karena sudah tiga hari, kita menyarankannya pulang dulu ke rumah, berkumpul dengan keluarga, apalagi dia bersama adiknya yang masih kecil,” ujarnya, Rabu 15 Mei 2019.
Tekab Polsek Gadingrejo sudah mengamankan salah seorang penodanya Selasa 14 Mei 2019. Pemuda asal Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, itu merasa tak bersalah karena memberinya imbalan Rp15 ribu untuk dirinya dan Rp70 ribu untuk melayani seorang pria lain.
Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani mengatakan pihaknya akan mengajukan tuntutan maksimal, 15 tahun penjara, kepada pemerkosa gadis di bawah umur tersebut. Ia melihat banyak orang yang belum memahami tentang UU Perlindungan Anak.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar