"Laporan semua sudah kami sampaikan kepada bupati sebagai atasan kami, nanti beliau yang mengeluarkan rekomendasi atas masalah ini," kata Sekretaris Inspektorat Waykanan Falahudin, Rabu, 15 Mei 2019.
Ia menjelaskan, kasus antara lain proyek fiktif, proyek kampung yang tidak sesuai rencana dan anggaran, dan kepala kampung yang tidak menyampaikan penghasilan aparat kampung.
"Mereka sudah dipanggil dan diberi pembinaan, kami juga sudah turun ke lapangan memantau indikasi penyimpangan. Proses selanjutnya masih ada seperti perbaikan, atau mereka diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan," kata Falahudin.
Proses hukum, katanya, akan berjalan jika semua proses sebelumnya tidak dipenuhi kepala kampung tersebut.
DODI RAHMADI
Posting Komentar