Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan, pihaknya menyoroti banyak bermunculan pemberi pinjaman online dengan iming-iming menggiurkan kepada masyarakat.
“Dalam iklannya, fintech memberi iming-iming kemudahan pinjaman tapi bisa menjerat dan menipu konsumen,” kata dia, Selasa, 28 Mei 2019.
Indra mengatakan, saat ini baru 108 fintech terdaftar di OJK Indonesia, berijin sebanyak 5 dengan total 113. Di Lampung baru satu fintech terdaftar.
"Kita sulit mencegah dan menutup karena mereka berada di luar negeri. Kita terus mengedukasi agar masyarakat tak terjebak dengan fintech palsu yang menawarkan kemudahan," katanya.
JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar