pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

OJK Lampung: Waspada Pinjaman Online Menjerumuskan

TELUKBETUNG (29/5/2019) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia cabang Lampung mengiatkan masyarakat mewaspadai pinjaman dan investasi online. Karena keberadaannya ilegal dan bisa menjerat dalam masalah. Perusahaan atau financial technology (fintech) itu menawarkan kemudahan keuangan, tapi akhirnya hanya menyusahkan konsumen.

Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan, pihaknya menyoroti banyak bermunculan pemberi pinjaman online dengan iming-iming menggiurkan kepada masyarakat.

“Dalam iklannya, fintech memberi iming-iming kemudahan pinjaman tapi bisa menjerat dan menipu konsumen,” kata dia, Selasa, 28 Mei 2019. 

Indra mengatakan, saat ini baru 108 fintech terdaftar di OJK Indonesia, berijin sebanyak 5 dengan total 113. Di Lampung baru satu fintech terdaftar. 

"Kita sulit mencegah dan menutup karena mereka berada di luar negeri. Kita terus mengedukasi agar masyarakat tak terjebak dengan fintech palsu yang menawarkan kemudahan," katanya.

JUHARSA ISKANDAR

0

Posting Komentar

-->