PLN: Kebakaran Tanggung Jawab Polres Lampung Selatan

KALIANDA (3/5/2019) – Kebakaran Mapolres Lampung Selatan tanggung jawab pelanggan (Polres). PLN hanya menanggung sampai meteran,  kabel tegangan menengah dan rendah menuju KWH sebuah rumah atau gedung.

Manajer PLN Rayon Kalianda Benny Adenata mengatakan hal itu pada Jumat, 3 Mei 2019, mengomentari siapa yang harus dipersalahkan jika sebuah bangunan terbakar karena korsleting listrik, sepeerti diduga terjadi atas Mapolres Lampung Selatan, Kamis, 2 Mei.

Menurut Benny, korsleting listrik bisa disebabkan banyak hal, mulai dari kualitas material, cara pemasangan, dan  pemeliharaan. Ia melihat saat ini banyak kabel tidak standar diperjuabelikan untuk instalasi rumah atau gedung.

Kantor Polres Lampung Selatan habis terbakar pukul 11.30, Kamis 2 Mei 2019. Hanya aula dan mushola yang luput dari luas bangunan sekitar 6.000 m2 tersebut. Sejumlah peluru dan senjata habis di gudang. 39 tahanan diungsikan ke Lapas Kalianda.

GELLY

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar