Polsek Gedongtataan Tangkap Pencuri Laptop


GEDONGTATAAN (14/5/2019) – Aparat Polsek Gedongtataan, Pesawaran, menangkap Adam, warga Dusun Suka Marga. Tersangka dituduh mencuri sebuah laptop milik Yudi, Warga Desa Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.

Adam yang berusia 20 tahun itu diduga mencuri laptop yang disimpan di kamar tempat korban yang sedang kursus di Asarama Rumah Inggris yang ada di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedongtataan. Yudi kemudian melaporkan kehilangan laptop.

“Saya jual seharga Rp.1 juta. Teman saya kasih bagian Rp.200 ribu,” kata tersangka di Mapolsek Gedongtataan, Selasa, 14 Mei 2019.

Kapolsek Gedongtataan, Kompol Murphian Ahmad, mengatakan, pelaku dibekuk di rumahnya, Dusun Sukamarga, Desa Gedongtataan. Pihaknya menggeledah rumah tersebut guna mencari laptop namun tidak ditemukan. “Barang bukti sudah dijual oleh tersangka,” kata kapolsek.

Menurutnya, tersangka beraksi dengan seorang temannya yang saat ini masih buron. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi kini tengah memburu tersangka yang sudah diketahui identitasnya.

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar