Habibi, saksi Partai Perindo dan Rosidi, saksi Partai Demokrat, saat rapat minta rekapitulasi dilanjutakan setelah mengetahui hasil pleno Bawaslu dengan KPU. Rapat tersebut makin memanas karena banyaknya saksi parpol keberatan atas suara tidak sesuai dengan C1 yang ditandatangani saksi saat 17 April 2019.
Komioner KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya mengatakan, berdasarkan peraturan, seharusnya keberataan disampaikan ke DP 2, kemudian ditanggapi setelah rekapitulasi selesai. "Tapi, karena arahan Bawaslu, kami tunda sesuai permintaan saksi," katanya.
Irawan mengatakan, KPU tetap akan melanjutkan rekapitulasi hingga mendapatkan penghitungan suara Pemilu dari seluruh kecamatan. Hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi Lampung.
"Kami di sini tidak menghitung dan menetapkan kursi legislatif, hanya hitung perolehan suara. Wewenang penentuan kursi legislatif ada di tangan KPU provinsi," ujarnya.
SIGIT S
Posting Komentar