pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Sidang Perdana, Bupati Mesuji Khamami Mulai Linglung

BANDARLAMPUNG (27/5/2019) – Baru pada sidang perdana, Bupati Nonaktif Khamami tidak segagah sesaat jadi saksi terdakwa Sibron Aziz di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, 27 Mei 2019.

Saat masuk ke ruang sidang, bertemu sebentar dengan isterinya, Khamami seperti tidak tahu pintu masuk ruang pengadilan. Selama di dalam, ia juga lebih banyak tegang, daripada lempar senyum ke sana ke sini, seperti  jadi saksi.

Khamami diadili bersama adiknya Taufik Hidayat dengan dugaan menerima suap atas sejumlah proyek APBD Mesuji. Tersangka lain, sekretaris Dinas PU Wawan Suhendra, disidang terpisah.

Jaksa Penuntut Umum KPK Subari Kurniawan mengatakan, hingga sidang perdana, Khamami masih belum “terbuka”. Namun dari hasil pemeriksa yang dilakukan tim dan dituangkan dalam dua koper besar, pihaknya sudah memiliki bukti Bupati Nonaktif Mesuji itu  menjadi penentu setiap proyek di kabupatennya.

Menurut Subari, berbeda dengan Khamami, adiknya Taufik Hidayat dan sekretarisnya di PU, Wawan Suhendra, sudah terbuka, termasuk di antaranya mengaku menerima aliran suap untuk sejumlah proyek di Mesuji sekitar Rp2,3 miliar pada Tahun 2018.

DEDI KAPRIYANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->