Tokoh Agama di Lampung Komentari Larangan Tadarus


BANDARLAMPUNG (14/5/2019) – Sejumlah tokoh agama mengomentari surat edaran larangan tadarus menggunakan pengeras suara yang dikeluarkan Kementerian Agama. Larangan itu dinilai tidak tepat karena justru membatasi syiar Islam di bulan Ramadan.

Tokoh Muhammadiyah, M Ashuri, mengatakan, sejak zaman dahulu nenek moyangnya justru menganjurkan untuk banyak tadarus di bulan suci Ramadan. Sehingga, surat edaran yang dikeluarkan kementerian agama kurang pas di tengah-tengah masyarakat yang mayoritasnya penduduknya beragama Islam.

“Kecuali kalau di daerah yang bukan mayoritas Muslim. Kalau edaran itu berlaku untuk masyarakat seluruh Indonesia saya kira tidak pas,” kata Ashuri, saat ditemui di Kantor Muhammadiyah Lampung, Selasa, 14 Mei 2019.

Menurutnya, saat Ramadan umat Islam justru dianjurkan untuk banyak membaca Alquran. Selama ini, masyarakat non Muslim di daerahnya juga tidak pernah ada yang komplain saat mendengar suara azan maupun tadarus Alquran yang dilantunkan di Masjid-masjid.

“Selama ini tidak ada masalah. Justru itu juga jadi pertanda bagi mereka, kalau misalnya subuh itu sudah hampir pagi dan lain-lain,” ujarnya.

Ketua MUI Lampung, Khoirudin Tahmid, mengatakan, surat edaran dari Kementerian Agama tersebut hanya bersifat himbauan, bukan larangan. Menurutnya, poin-poin dalam surat tersebut justru tujuannya positif.

“Kita melihatnya dari sisi positifnya bahwa tadarus tidak harus dengan pengeras suara. Tapi kalau harus dengan pengeras suara diatur dengan jam-jamnya,” kata Khoirudin Tahmid.

JUHARSYAH ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar