Herman HN menyatakan hal itu usai menghadiri safari Ramadhan di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Laksamana Malahayati, Telukbetung, Bandarlampung. Ia juga menyinggungnya saat menyampaikan sambutan di depan puluhan warga yang hadir. “Buat apa masjid, kalau tidak boleh mengaji,” ujarnya.
Dalam Ramadhan Tahun 2019, umumnya pengurus masjid ragu memakai pengeras suara karena adanya Whatsap dan surat edaran dari Depag, yang meneruskan imbauan Kementerian Agama, untuk mematuhi aturan pemakaian pengeras suara, 5 menit sebelum shalat, kecuali Shalat Jumat dan Magrib: 15 menit.
Herman HN melihat imbauan Kementerian Gama tersebut dapat mematikan syiar agama Islam di Bandarlampung. “Apalagi ini hanya setahun sekali,” ujarnya.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar