pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

5 Napi di Kotabumi Dapat Remisi Bebas di Hari Lebaran

KOTABUMI (4/6/2019) - Sebanyak  487 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA dan Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Lima orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi,  Tetra Distorie, Selasa, 4 juni 2019, mengatakan, dari 427 warga binaan pihaknya mengusulkan 306 orang untuk mendapatkan remisi di hari raya. ”Alhamdulilah 306 disetujui semua, tiga orang bisa bebas langsung di hari pertama lebaran, setelah shalat Id bersama,” kata Tetra.

Dia berpesan kepada seluruh warga binaan semoga di hari kemenangan tersebut semuanya bisa merayakan bersama-sama dengan tertib. “ Tadi saya sudah berbincang-bincang kepada para tahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Denial Arif, menjelaskan untuk mendapatkan remisi tersebut, para tahanan  diharuskan sudah mempunya ketetapan hukum dan sudah menjalani 6 bulan penjara serta mengikuti aturan yang ada.

“Dari 383 tahanan kita mengusulkan 181 dan disetujui semua. Namun lima tahanan sudah tidak di rutan lagi. Jadi  tinggal 176 orang, dua di antaranya bebas di hari raya,” ujarnya.

ADI SUSANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->