Alot, Hearing Pasar Modern dan GSB di DPRD Pringsewu

PRINGSEWU (14/6.2019) – Dengar pendapat DPRD Pringsewu dengan Dinas Perizinan dan Koperindag pada Jumat 14 Juni 2019 alot dan ditunda ke pekan selanjutnya karena beda penafsiran soal pasar modern dan GSB bangunan.

Kepala Dinas PM-PTSP Fadoli  menjelaskan banyak peraturan baru dari Pemerintah Pusat, terutama tentang Izin Usaha, yang menggugurkan sejumlah Perda, sementara dinasnya juga dibebani target PAD dari sektor tersebut.

Kepala Dinas Koperindag Masykur mengatakan seluruh supermarket dan minimarket di Pringsewu berizin, kecuali di Pagelaran Utara, karena belum terpantau. Jumlah pasar modern di kabupaten tersebut mencapai 16, yang tersebar di seluruh kecamatan.

Pimpinan Rapat Sahidin  memutuskan menunda rapat karena memerlukan dinas-dinas lainnya, termasuk PUPR, untuk memutuskan Perda Pasar Modern dan GSB Bangunan, sesuai Perda yang ada di kabupaten itu.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar