Kompol Rahmad Mardian, plt. Kasubdit v Cyber Crime Ditreskrimum Polda Lampung, mengatakan pihaknya menangkap Bar, setelah melewati berbagai proses beberapa bulan lalu, di antaranya mendengarkan ahli IT dan bahasa.
Menurut Kompol Rahmad, lewat akun Marjuki Kiem, T-B Barmawi _R, dan Mawimawi, warga Untung Suropati itu memposting kata-kata yang menyebut Pemerintahan Jokowi komunis dan menganggap Poliri gila.
PANDAWA AF
Posting Komentar