KOTABUMI (28/6/2019) – Banyak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Lampung Utara tidak menerapkan sitem online dalam penerimaan peserta didik baru. Alasannya karena sepi peminat dan jaringan internet.
Dari 69 SMPN yang ada di Kabupaten Lampung Utara, hanya 19 yang menggunakan sistem online tersebut. Penerimaan siswa baru sistem online akan dimulai pada Senin, 1 Juli 2019 hingga Jumat, 5 Juli 2019.
”Sistem zonasi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 yang telah dirubah menjadi Permendikbud Nomor 20 tahun 2019, yang mengatur sekolah melaksanakan zonasi jarak tempat tinggal terdekat dari sekolah,” kata Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Meneggah pertama, Merlyn Sofia di ruang kerjannya, Jumat, 28 Juni 2019.
Disinggung terkait pencegahan adanya peluang pungli dengan dalih jual beli bangku, Merlyn Sofia menegaskan tidak diperboleh ada sistem jual beli bangku.
”Jika ada yang terbukti Kepala Sekolah yang melakukan pungli jual beli bangku maka akan dilakukan sanksi tegas. Tidak boleh itu, itu sangat merugikan masyarakat,”tegasnya.
EVICKO GUANTARA - ADI SUSANTO
Posting Komentar