Kepada Lurah dan Pokmas persertifikatan lahan, warga meminta pengembalian uang. Mereka juga mempertanyakan progres pembuatannya mengapa tidak masuk dalam PTSL, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Agus Asikin, warga Sawah Lama, mengatakan dari 165 warga yang mendaftar, baru 14 yang memperoleh sertifikat. Pokmas dan Kelurahan mengurus surat-surat tersebut sejak Februari 2019. Ia mengesankan panitia tebang pilih terhadap warga kurang mampu. “Penghasilan kita hanya Rp50 ribu sehari,” ujarnya.
Hendra Hilal, Lurah Sawah Lama, mengatakan keterlambatan berada di BPN Bandarlampung yang masih mengkaji batas kepemililikan dengan PT Kereta Api Indonesia, sesuai sejarahnya di Zaman Belanda.
PANDAWA AF
Posting Komentar