Dipenjara 2 Tahun, Keluarga Peluk Cium Sibron Aziz

BANDARLAMPUNG (13/6/2019) – Peluk dan cium keluarga mewarnai sidang putusan atas Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 13 Juni 2019. Hampir seluruh anak dan kerabat hadir, termasuk anggota DPRD dari Nasdem Fauzan Sibron.

Majelis hakim, yang diketuai Novian Saputra,  memutuskan keduanya dipenjara 2 tahun dan 3 bulan karena terbukti menyuap untuk memperoleh pekerjaan di Dinas PU Mesuji. Mereka juga membebankan denda: Sibron Aziz Rp200 juta atau hukuman 3 bulan, Kardinal Rp100 juta atau hukuman penjara 1 bulan.

Sibron Aziz dan Kardinal menerima putusan majelis hakim, yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK 3 tahun penjara. Dengan nada pelan,  pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri itu meminta maaf kepada keluarga.

Jaksa Penuntut Umum KPK Subari Kurniawan mengatakan pihaknya menyerahkan kepada pimpinan soal putusan tersebut. Ia melihat majelis hakim searah dengan tuntutan. "Tidak seperti peradilan terhadap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan," ujarnya.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar