Lampung Utara Belum Berlakukan Seragam Dinas Baru


KOTABUMI (20/6/2019) - Meski Kementrian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan pakaian dinas dan atribut baru, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberlakukannya. Untuk saat ini, pegawai masih menggunakan seragam lama.

Poin dalam surat edaran tersebut adalah setiap hari Kamis, para ASN menggunakan pakaian baju dan celana atau rok warna hitam. Pemkab Lampung Utara belum memberlakukan aturan perubahan pakaian dinas dan atribut baru tersebut dengan alasan masih menunggu petunjuk dari pusat.

Pemkab setempat masih menggunakan aturan lama terkait penggunaan pakaian dinas bagi ASN setempat yakni menggunakan batik. Dilansir disalah satu media online, Kepala Pusat Kemendagri menegaskan aturan pakaian hitam setiap hari kamis hanya berlaku dilingkungan ASN Kemendagri saja, dengan demikian aturan tersebut tidak berlaku di Pemerintahan Daerah.

Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik Pemkab Lampung Utara, Andi Wijaya menegaskan, jika hingga saat ini ASN Lampung Utara masih mengacu pada aturan lama dan belum mendapatkan surat edaran baru dari Kemendagri.

”Kita masih menunggu surat edaran baru dari Kemendagri terkait perubahan pakaian dinas tersebut, jadi ASN Lampung Utara masih menggunakan aturan pakaian lama yakni batik,”kata Andi Wijaya, Rabu 19 Juni 2019


ADI SUSANTO - RIDO DHINATA


0 comments:

Posting Komentar