pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kotabumi: Ditembak dan Dipenjara, Marbot Tuntut Negara

KOTABUMI (11/6/2019) – Seorang marbot berusia 51 tahun menuntut negara karena menembaknya dan membuatnya mendekam di penjara 10 bulan. Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, dan Mahkamah Agung menyatakan pengurus masjid itu tak bersalah.

Oman Abdurohman  warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.  Ia dikenal sebagai marbot atau pengurus masjid di sekitar kediamannya.

Pada 22 Agustus 2017 yang lalu, Oman ditangkap dan ditembak di bagian kaki. Ia diduga merampok rumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara, 11 Juni 2017.

Di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa, 11 Juni 2019, M. Idran Fran, kuasa hukum Oman, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi kepada Pemerintah.  Penuntut umum dari Kejaksaan dan Kepolisian, Dian dan  Ipda Edwin, mengatakan mereka akan menjawab di sidang berikutnya.

ADI SUSANTO DAN EVICKO GUANTARA


Posting Komentar

Posting Komentar

-->