Oman Abdurohman warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ia dikenal sebagai marbot atau pengurus masjid di sekitar kediamannya.
Pada 22 Agustus 2017 yang lalu, Oman ditangkap dan ditembak di bagian kaki. Ia diduga merampok rumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara, 11 Juni 2017.
Di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa, 11 Juni 2019, M. Idran Fran, kuasa hukum Oman, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi kepada Pemerintah. Penuntut umum dari Kejaksaan dan Kepolisian, Dian dan Ipda Edwin, mengatakan mereka akan menjawab di sidang berikutnya.
ADI SUSANTO DAN EVICKO GUANTARA
Posting Komentar