pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Sebut Marbot Bersandiwara


KOTABUMI (12/6/2019) - Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara kembali menggelar sidang lanjutan Pra Peradilan ganti rugi yang diajukan seorang marbot Masjid, Oman Abdurohman. Dalam persidangan, sebagai Kepolisian dan Kejaksaan sebagai termohon I dan II membantah tuduhan penggugat dan menyebutnya telah bersandiwara.

BACA JUGA: Kotabumi: Ditembak dan Dipenjara, Marbot Tuntut Negara

Dalam sidang yang diketuai hakim tunggal Imam Munandar mengagendakan jawaban termohon I dan termohon II, atas permohonan yang disampaikan pemohon (Oman Adurohman) dalam sidang sebelumnya.

Baik termohon I dan termohon II menilai dalam pokok perkara perihal ganti kerugian oleh pemohon adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.“Pemohonan penetapan ganti kerugian dan rehabilitasi telah lampau atau dengan kata lain telah daluarsa,” ujar Ipda Edwin, mewakili termohon I (Pihak Kepolisian) dalam  persidangan, Rabu, 12 Juni 2019.

Dian Fatmawati mewakili termohon II (Pihak Kejaksaan) saat membacakan jawaban atas gugatan tersebut, mengatakan bahwa termohon II telah secara sah melakukan penahanan, dimana saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan penyampaikan surat perintah penahanan terhadap pemohon dan keluarga pemohon disertai dengan berita acara pelaksanaan penahanan terhadap pemohon.

”Perihal ganti kerugian oleh pemohonmengada-ada, karena dalamPasal 95 ayat 2 KUHAP, bahwa tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahliwarisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77,” kata Dian.

Menanggapi jawaban termohon I dan termohon II, pemohon melalui kuasa humunya M. Idran Fran mengungkapkan jika permohonan Pra Peradilan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri pada 20 Mei 2019, sedangkan putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 18 Maret 2019. ”Jadi permohonan kami ini belum kadaluarsa. Dan mengenai permohonan ganti kerugian, semuanya berdasarkan KUHP. Maka dari itu, kami tetap pada permohonan kami,” jelas M. Idran Fran.

Usai persidangan M. Idran Fran mengatakan dirinya optimis akan memenangkan gugatan ini. Menurutnya hal yang wajar jika beberapa pihak mempunyai pendapat dan analisa lain dari perkara ini. ”Apa yang ditudukan mereka terhadap kami, soal mengada-ada itu tidak beralasan, kami berdasar peraturan Undang-undang yang ada,” jelasnya.

Sidang akan digelar kembali besok dengan agenda penyampaian bukti dari termohom I dan termohon II, sedangkan pemohon telah lebih dulu menyampaikan bukti berupa sejumlah berkas.

Untuk diketahui,  Oman Abdurohman (51) Warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menggugat negara dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan sebesar Rp 322 juta, setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat perampokan dirumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang di Dusun V dorowati Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada 11 Juni 2017 lalu. Vonis terhadap Oman tersebut dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung

ADI SUSANTO

0

Posting Komentar

-->