pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polres Pesawaran Gulung 12 Pengedar Sabu


GEDONGTATAAN (28/6/2019) – Polres Pesawaran menggulung sebanyak 12 tersangka kasus narkoba selama Juni 2019. Polisi menyita lebih dari 26 gram sabu-sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Aridanto, mengatakan, dari sekian tersangka yang ditangkap, ada yang cukup miris yakni tersangka yang  11 bulan lalu sudah ditangkap Polisi dan sudah divonis oleh pengadilan dan sedang menjalani hukuman selama 4,7 tahun penjara, atas nama Rizki Pauzi.

“Ternyata saat ini orang tuanya juga kita amankan dengan kasus yang sama dan dari tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 17,24 gram sekaligus timbangan,” kata Kapolres saat konferensi pers ungkap kasus selama bulan Juni 2019 di halaman Mapolres setempat, Jumat, 28 Juni 2019.

Diungkapkan Kapolres, terjadinya bisnis narkoba tersebut oleh pelaku dilakukan oleh bapak dan anak tersebut lantaran keuntungan yang didapat dari hasil penjualan barang haram ini cukup menggiurkan. “Karena bisnis yang menguntungkan adalah bisnis narkoba, ya mungkin bapak ini tertarik dengan keuntungannya, meskipun pada akhirnya resiko yang ditempuhnya juga ikut  mendekam di hotel prodeo,” ungkapnya.

Pada ungkap kasus kali ini, selain mengamankan Berinisial (A)dengan barang bukti  17,24 gram plus timbangan. Satresnarkoba juga telah mengungkap 9 laporan polisi dengan 12 tersangka. Total barang bukti sabu yang diamankan selama Juni ini yakni 26,55 gram, uang tunai Rp.500 ribu, HP 3 unit, dan timbangan 1 unit serta 4 buah alat hisap atau Bong.

IWANSYAH
0

Posting Komentar

-->