Imam Munandar, hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan hal tersebut pada Senin, 17 Juni 2019. Total ganti rugi lebih rendah Rp100 juta dari tuntutan Kuasa Hukum M. Idran Fran, yang meminta Rp322 juta.
Sidang dihadiri kerabat marbot Oman, termasuk Ketua Masjid Agung Aljihad Balaraja, Tangerang. Hakim Imam Munandar menyebut putusannya final, negara wajib membayar dalam waktu 14 hari.
BACA JUGA
Marbot Oman Abdurohman warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Balaraja, Tangerang. Ia ditangkap dan ditembak 22 Agustus 2017, dengan dugaan merampok di rumah Budi Yuswo Santoso alias Haji Nanang, penduduk Dusun V Dorowati, Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara, 11 Juni 2017.
10 bulan setelah ditahan, Pengadilan Negeri Kotabumi membebaskan Oman pada 7 Juni 2018. Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum kasasi hingga ke Mahkamah Agung. Lembaga tertinggi peradilan di Indonesia itu tetap memutuskannya salah tangkap.
Melalui kuasa hukum M. Idran Fran, Oman praperadilan dan menuntut ganti rugi lewat Pengadilan Negeri Kotabumi sejak 11 Juni 2019.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar