KOTABUMI (14/6/2019) – Sidang Praperadilan kasus dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara terhadap seorang marbot masjid terus bergulir di PN Kotabumi, Jumat, 14 Juni 2019. Pada sidang tersebut, termohon menghadirkan saksi seorang jaksa peneliti.
Sidang dengan pemohon Oman Abdurohman tersebut diwarnai protes termohon II (kejaksaan), saat penasehat Hukum Marbot tersebut melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan. Dalam persidangan termohon II (kejaksaan) mengadirkan saksinya yang merupakan jaksa peneliti berkas P 21 perkara kasus perampokan yang terjadi pada tahun 2017 yaitu jaksa Adearebi.
Saksi menjelaskan semua berkas dari pihak kepolisian sudah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke Jaksa Penutut Umum pada saat itu. “Ada berkas BAP pengakuan tersangka pada saat itu,” kata saksi dihadapan Hakim Imam Munandar.
Sidang akan dialnjutkan dengan agenda penetapan pada Senin mendatang, 17 Juni 2019. “Untuk akhir sidang penetapan diagendakan Senin mendatang, Oman tidak perlu dihadirkan,” Kata Hakim tunggal Imam Munandar, usai persidangan.
Penasehat Hukum M. Idran Fran mengatakan, meskipun tadi saksi menerangkan bahwa ada pengakuan BAP dari tersangka Oman Abdurohman pada saat itu, tidak otomatis membuatnya bersalah.
“Itukan sebelum persidangan. Sementara yang dibutuhkan keterangan terdakwa, bahwa dia tidak bersalah dan diputuskan bebas,” ujarnya.
ADI SUSANTO
BACA http://www.lampungtelevisi.com/2019/06/lampung-utara-sidang-salah-tangkap.html
BACA http://www.lampungtelevisi.com/2019/06/polres-lampung-utara-dan-kejaksaan.html
BACA http://www.lampungtelevisi.com/2019/06/lampung-utara-ditembak-dan-dipenjara.html
Posting Komentar