Minimarket Multi M tersebut ketahuan tidak memiliki izin saat anggota DPRD Sahidin dan Bambang Kurniawan mengecek ke lokasi dengan Dinas Perizinan, Koperindag, Sekretaris Perhubungan Yanwir, dan Kepala Satpol PP Edi Sumber Pamungkas pada Selasa, 18 Juni 2019.
Pengecekan dalam rangka hearing tersebut, juga menemukan mini market tersebut tidak hanya belum memiliki izin perdagangan, tetapi juga IMB, dan seluruh perizinan yang diperlukan.
Kasatpol PP Edi Sumber Pamungkas mengatakan, sesuai amanah Perda, ia meminta petugas Multi M menutup minimarket tersebut. “Silakan beraktivitas lagi setelah memperoleh izin,” ujarnya.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar