Sudah Buka Setahun, Multi M Pringsewu Tidak Berizin

PRINGSEWU (18/6/2019) – Meski sudah buka setahun dan beromzet Rp14 miliar dalam 12 bulan, minimarket Multi M di Ambarawa, Pringsewu tidak mengantongi izin. Pemkab Pringsewu memutuskan menutupnya mulai Rabu, 19 Juni 2019.

Minimarket Multi M tersebut ketahuan tidak memiliki izin saat anggota DPRD Sahidin dan Bambang Kurniawan mengecek ke lokasi dengan Dinas Perizinan, Koperindag,  Sekretaris Perhubungan Yanwir, dan Kepala Satpol PP Edi Sumber Pamungkas pada Selasa, 18 Juni 2019. 

Pengecekan dalam rangka hearing tersebut, juga menemukan mini market tersebut tidak hanya belum memiliki izin perdagangan, tetapi juga IMB, dan seluruh perizinan yang diperlukan.

Kasatpol PP Edi Sumber Pamungkas  mengatakan, sesuai amanah Perda, ia meminta petugas Multi M menutup minimarket tersebut. “Silakan beraktivitas lagi setelah memperoleh izin,” ujarnya.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar