Supermarket Chandra Pringsewu juga Tak Miliki Izin

PRINGSEWU (19/6/2019) – Hearing DPRD dengan Pemkab Pringsewu soal pasar modern di Kabupaten tersebut, Rabu, 19 Juni 2019,  membongkar banyak hal. Selain Multi M di Ambarawa, Supermarket Chandra dan Nada Busana belum mengantongi izin andalin.

Yanwir, sekretaris Dinas Perhubungan Pringsewu, mengatakan minimarket Multi M sudah pernah datang, namun setelah itu tidak muncul membawa persyaratan. Supermarket Chandra dan Nada Busana mengaku sudah mengantongi, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti.

Menurut Yanwir, semakin bertambahnya penduduk dan kian padatnya lalu lintas, membuat izin andalin sangat penting bagi sebuah bangunan dengan luas di atas 2.000 M2. Namun analilis dampak lalu lintas itu banyak tidak dipedulikan para pengusaha.

Leswanda Putra, anggota DPRD Pringsewu,  melihat pengusaha tidak memiliki andalin karena Dinas terkait tidak menjemput bola. Ia juga meminta Satpol PP segera menegur dan memberhentikan pekerjaan bangunan yang tidak memiliki izin.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar