Usai beraksi mereka kabur tapi sebulan kemudian menyerahkan menyerahkan diri ke Unit Jatantras Polda Lampung, berikut menyerahkan 5 unit sepeda motor hasil curian.
"Tugas saya mengambil motor, sasarannya biasa motor yang terparkir dan tak ada kunci pengamannya. Saya dapat bagian Rp1,5 juta tiap kali beraksi," kata tersangka, Mz, Senin, 17 Juni 2019.
Mz dan St warga Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. sepeda motor curian dijual Rp3 juta kepada seorang penadah,
Direktur Reskrimum Polda Lampung Muhammad Barly minta masyarakat berhati-hati saat memarkir kendaraannya di tempat sepi atau keramaian.
"Polisi masih menyelidiki para pelaku kejahatan curanmor yang kerap meresahkan masyarakat," kata dia.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar