Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri, Sabtu 28 Juni 2019, mengatakan, selain menyita sejumlah barang bukti dari pasien yang dicabulinya, petugas juga memeriksa sejumlah jimat yang dipakai pria berusia 51 tahun itu menjadi dukun.
Sang dukun berasal dari Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Ia mencabuli DW saat mengobati bagian perut dan memintanya pindah dari ruang tengah ke dalam kamar. “Saya khilaf,” katanya.
Ia mengaku tidak tahan melihat kemolekan dan kemulusan tubuh pasiennya. Karena ingin mengulangi lagi, ia mendatangi rumah wanita itu di Bukit Kemuning. Ia tidak mengetahui perbuatannya sudah dilaporkan ke Polsek setempat pada 21 Juni 2019.
ADI SUSANTO
Posting Komentar