Menurut Bambang, harta kekayaan Jokowi hanya Rp50 miliar, dengan kas Rp6 miliar, namun menyumbang Rp 19,5 miliar berupa uang. Ia juga menyoroti sumbangan perkumpulan golfer yang jumlahnya Rp18 miliar dan kelompok tertentu Rp33 miliar.
Kepada Majelis Hakim Konstitusi, Bambang mencatat minimal 5 kecurangan Jokowi - Maruf Amin: Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja Pemerintah; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen; pembatasan kebebasan pers, dan diskriminasi perlakuan; dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Dalam sidang yang diketuai Anwar Usman itu, Bambang membacakan 15 petitum, di antaranya menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU; Menyatakan perolehan suara Paslon 01 63.573.169 suara atau 48%. Paslon 02 68.650.239 suara atau 52%; Pasangan Jokowi – Amin melanggar dan curang; mendiskualifikasi Paslon 01; menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Tim Hukum Prabowo juga meminta pemungutan suara ulang di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, diskors dari 11.18 WIB-13.30 WIB, dilanjutkan kembali pada 14.22 WIB. Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. mengatakan isi permohonan sengketa mudah dipatahkan. “Argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja,” ujarnya,
HARDY PRIBADI
0 comments:
Posting Komentar