Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono, Sabtu 29 Juni 2019, mengatakan Er, pemuda Bulok berusia 21 tahun, memiliki uang palsu hingga Rp4 juta. Ia belanjakan untuk membeli handphone merk Xiaomi 4A gold dan Samsung Grand Duo Prime Rp1,25 juta di sekitar Pendopo malam Kamis, 26 Juni 2019.
Penjual handphone, demikian Iptu Murdono, mencurigai uangnya berbeda dari yang asli. Bersama petugas Polsek Pringsewu Kota, pemuda Bulok tersebut dijebak, dengan menyebut uang yang diberikan berlebih.
Remaja Bulok, Tanggamus ditangkap Kamis Dinihari. Dua temannya, yang disebut-sebut pemilik uang, R dan Y, masih buron.
Menjelang Pemilu 2019, Polres Tanggamus juga menangkap sejumlah orang karena membelanjakan uang palsu di Kotaagung.
EPRIZAL
Posting Komentar