SUKOHARJO (16/7/2019) - Polsek Sukoharjo menangkap tiga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukoharjo.
Ketiga pelaku berinsial IR 18 tahun, YM 16 Tahun, dan SK 21 Tahun. Para pelaku diamankan berdasarkan laporan BS, 43 Tahun, selaku ibu korban pencabulan berinisial DS, remaja berumur 15 tahun yang juga warga Kecamatan Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo IPTU Deddy Wahyudi, mengatakan, ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing atas laporan tanggal 13 Juli 2019. "Para pelaku diamankan di Sabtu, 13 Juli 2019 pukul 19.00 di rumahnya masing-masing," kata Iptu Deddy Wahyudi, Selasa 16 Juli 2019.
Kapolsek mengungkapkan, persetubuhan dan pencabulan terjadi di areal Pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo, yang dilakukan oleh pelaku IR. Kemudian korban dibawa oleh pelaku IR ke rumahnya dengan mengajak 2 rekannya yakni YM dan SK, namun karena korban menolak sehingga kedua rekannya hanya melakukan pencabulan.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, IR yang menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan sebelumnya korban mengenal pelaku IR melalui jejaring Facebook, setelah akrab pelaku kemudian mengajak korban menonton jaran kepang hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan tersebut. "Mereka kenalnya dari Facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut," ujarnya.
Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ketiga pelaku diamankan di Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut turut diamankan berupa celana jeans warna hitam, kemeja motif bunga-bunga, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : B 3465 SUJ Warna Hitam.
Mereka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar