40 Mobil Dinas Lampung Utara Tak Terlihat Saat Apel


KOTABUMI (25/7/2019) – Sebanyak 40 mobil dinas mangkir di hari pertama apel kendaraan dinas  yang digelar Pemkab Lampung Utara di Stadion Sukung Kotabumi, Kamis, 25 Juli 2019. Sanksi pidana akan diberlakukan bagi pegawai yang dinilai lalai dalam merawat randis.

Dari 140 mobil yang dijadwalkan mengikuti apel randis, terdapat 40 puluh mobil yang mangkir, bahkan 14 diantaranya tanpa keterangan. 

Kendaraan dinas yang dipakai merupakan kendaraan yang digunakan sesuai dengan jabatan yang disandang. Untuk kelayakannya, pemkab memeriksa kendaraan dilakukan secara berkala.

Wakil Bupati Budi Utomo, mengatakan pengecekan randis ini guna menunjang tugas dalam pelaksanaan kerja sehari. Dia berharap pemegang randis berhati-hati menggunakan kendaraan serta di rawat atau dipelihara, karena semua biaya perawatan sudah ada dalam anggaran di tiap satuan kerja.

“Apabila tidak ada pertanggungjawaban pemegang randis, akan ada sanksi bagi pemegangnya, bisa dipidanakan juga,” kata wabup.

ADI SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar