pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

7 Kepala Kampung Dilaporkan ke Kejaksaan Lampung Tengah


GUNUNGSUGIH (29/7/2019) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penggerak Anak Banggsa bersama seratusan warga berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah, Senin, 29 Juli 2019. Mereka melporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tujuh kepala kampung.

Dalam orasinya, massa menuntut agar Kepala Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Ziman segera diproses secara hukum terkait kasus pelecehan terhadap Lambang Negara, dan penyimpangan terhadap Dana Desa Tahun 2017 dan 2018.

Selain Kepala kampung Payung Makmur, LSM tersebut juga melaporkan kepala kampung lainnya sehingga total yang sudah dilaporkan ada tujuh. Antara lain Kampung Bangunrejo , Padangratu, Kalirejo, Gayabaru, Rumbia, Seputihbanyak, Seputihraman dan Seputihmataram.

“Ada tujuh kampung yang kita laporkan. Kami minta penegak hukum segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Kordinator aksi, Sopiyan.

Kapala Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Edi Dikdhaya, mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam proses. Pihaknya masih menunggu laporan dari Inspektorat apakah ada kerugian Negara atau tidak. Seandainya ada kerugian Negara maka kajaksaan akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Namun jika tidak ada kerugian Negara maka kasus ini akan ditutup.

SIGIT SANTOSO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->