Saat hendak memasuki ruang sidang, terdakwa menutup wajahnya dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Sementara di ruang sidang, sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan terdakwa berkumpul untuk memberikan dukungan kepada korban.
"Kami di sini untuk mengawal persidangan sampai hak dan keadilan korban didapat," kata Ahmad, seorang mahasiswa.
Dalam surat dakwaan disebutkan peristiwa terjadi pada akhir tahun 2018, saat korban hendak mengumpulkan tugas mata kuliah. Saat itulah terdakwa memegang tangan korban dan hendak berbuat tidak senonoh. Namun, korban berontak dan berhasil keluar ruangan kelas.
Setelah kejadian itu, korban ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap dosen.
Ia juga mendapat nilai E atau tidak lulus dalam mata kuliah yang diajarkan dosen tersebut.
KIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar