Kepala BPN Lampung Selatan Sismanto mengatakan, selain karena didukung sistem online, percepatan penyelesaian sertifikat lebih cepat karena tidak semua urusan harus ke kepala badan. Ada yang cukup ditangani kepala seksi. “Pengukuran cukup di kepala sub seksi,” ujarnya.
Untuk meniadakan pungutan liar, seluruh pembayaran ditiadakan di Kantor BPN. Warga cukup menyetor di bank atau kantor pos.
Namun seluruh percepatan itu, demikian Sismanto, juga memiliki prasyarat, pemilik lahan harus datang sendiri. Tidak dengan suara kuasa, seperti selama ini dilakukan oleh umumnya masyarakat.
Khusus program PTSL Tahun 2019, Sismanto yakin tuntas pada September. Hingga Juli sudah selesai 90 persen. Lampung Selatan mendapat jatah 46 ribu bidang dan 31 ribu sertifikat.
GELLY
Posting Komentar