.
Tiga debt collector perampas dan pembawa pistol tersebut ditangkap petugas Subdit Jatantas Polda Lampung, Senin 29 Juli 2019. Mereka juga menggedor pintu mobil, hingga pemiliknya ketakutan, dan menyeretnya ke kantor BCA Finance.
Kombes Pol Barly Ramadhani, Direktur Krimum Polda Lampung mengatakan ketiga debt colletor masing-masing Andi Kesuma alias Icek, Maulana, dan Iwan Deni. Mereka merampas kendaraan yang telat angsur 2 bulan.
Menurut Dirkrimum, cara yang dilakukan ketiga debt collector tidak prosedural, apalagi membawa pistol, senjata tajam, dan menggedor-gedor pintu, setelah menghadang di tengah jalan.
Setiba di kantor perusahaan pembiayaan pun, pemilik kendaraan diperlakukan tidak sesuai aturan. Kendaraan disita dengan alasan kredit macet. “Selain sering meresahkan, perbuatan mereka tidak sesuai prosedur,” kata Kombes Pol Barly.
PANDAWA AF
Posting Komentar