Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu Bayu Wibianto mengatakan pihaknya menunjuk Jaksa Muda Bayu Wibiato, S.H, M.H dan Ajun Jaksa Alfa Dera, S.H, menuntut ayah dan dua puteranya secara terpisah.
Dalam sidang pertama Rabu, 3 Juli Jaksa Alfa Dera mengatakan ia menghadapkan sang ayah Jiman dan puteranya Samsi Bin Jiman, dengan hukuman berlapis dan minimal dipenjara 20 tahun. “Sidang dilanjutkan lagi 11 Juli,” katanya.
Jiman memiliki 2 puteri dan 2 putera. Setelah berpisah dengan isteri dan anak wanitanya yang pertama, pria berusia 44 tahun itu bergantian menggauli gadisnya berusia 16 tahun. Si bungsu, malah pernah kencan dengan kambing dan sapi.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar