Diadili, Ayah dan 2 Anak Pencabul Sedarah di Pringsewu

PRINGSEWU (3/7/2019) –  Ayah dan dua puteranya yang menyetubuhi puteri dan saudara kandung di Pekon Panggung Rejo, Sukoharjo, Pringsewu, mulai diadili di Pengadilan Negeri  Kotaagung, Tanggamus, Rabu, 3 Juli 2019.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu  Bayu Wibianto mengatakan pihaknya menunjuk Jaksa Muda Bayu Wibiato, S.H, M.H dan Ajun Jaksa Alfa Dera, S.H, menuntut   ayah dan dua puteranya secara terpisah.

Dalam sidang pertama Rabu, 3 Juli Jaksa Alfa Dera mengatakan ia menghadapkan  sang ayah Jiman dan puteranya Samsi Bin Jiman, dengan hukuman berlapis dan minimal dipenjara 20 tahun. “Sidang dilanjutkan lagi 11 Juli,” katanya.

Jiman memiliki 2 puteri dan 2 putera. Setelah berpisah dengan isteri dan anak wanitanya yang pertama, pria berusia 44 tahun itu bergantian menggauli gadisnya berusia 16 tahun. Si bungsu, malah pernah kencan dengan kambing dan sapi.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar