Pelantikan dipimpin Asisten I Pemkab Tanggamus Jonsen Vanesa, di Kecamatan Pugung, Jumat, 26 Juli 2019. Dihadiri antara lain Camat Pugung Hardasyah, Kabag Tata Pemerintah Tanggamus Wawan, perwakilan Koramil, warga setempat, serta aparatur pekon.
Jonsen mengatakan, pelantikan Badrudin sesuai peraturan karena masa jabatan pejabat sebelumnya lebih dari setahun sehingga harus ada pejabat definitif pengganti antar-waktu. "Dan kepada pejabat baru dalam membuat program bisa melihat program bupati. Silakan berkonsultasi dengan pemkab," katanya.
Camat Pugung Hardasyah mengatakan, pejabat sebelumnya diberhentikan setelah mendapat vonis bersalah dalam kasus penggelapan dana desa.
AFNAN HERMAWAN
Posting Komentar