Nurdin irit bicara saat selesai diperiksa dan dibawa ke rutan. Ia hanya meminta diberi jalan ke kendaraan yang mengangkutnya. Hal yang sama diperlihatkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pengusaha Abu Bakar.
Dalam temu pers di KPK, malam Jumat, 11 Juli 2019, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Gubernur Kepulauan Riau ditangkap dengan barang bukti 5 mata uang yang berbeda: SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal500, dan IDR132.610.000.
Tim KPK juga menyita uang suap SGD11.000 dan Rp45 juta. Dollar Singapura dan uang rupiah tersebut diberikan pengusaha Abu Bakar untuk memperoleh izin proyek reklamasi dan pembangunan resor di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019, yang masih kategori hutan lindung.
Untuk mensiasati perizinan, Gubernur meminta Abu Bakar mencatumkan pembangunan restoran, hasil dari keramba sebagai budi daya ikan dalam proposal ke Pemerintah Provinsi.
.
HARDY PRIBADI
0 comments:
Posting Komentar