ZA, mantan kepala desa yang dikenal dengan nama Gajah, menyandera Truk Fuso BE 8242 CI karena ia nilai merusak jalan. Sopir dan keneknya pun ia tahan selama 2 hari. “Kami tidak diberi makan,” ujar pengemudi M. Yunus.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilianto mengatakan sang mantan kades, yang kini memiliki anak kepala desa itu, menahan sopir dan truk, karena menunggu uang tebusan Rp10 juta dari pemilik kendaraan.
Pembebasan truk, sopir, dan keneknya tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilianto. Ia bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra. Tidak ada perlawanan dari mantan kades periode 1990-2004 itu saat dibekuk.
Truk fuso berwarna merah itu hendak mengantar besi dari Panjang ke PT Pemuka Sakti Manis Indah di Pakuan Ratu, Way Kanan. Sopir M Yunus dan keneknya Unyil bertempat tinggal di Gang Rajabawa Teluk Ambon Bandarlampung.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar