pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kajari Kantongi Aparat Desa Korup di Lampung Utara

KOTABUMI (25/7/2019) -  Kasi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lampung Utara Van Brata mengakui pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama kepala desa yang korup dan menyelewengkan anggaran desa.

Van Brata menyatakan hal itu, Kamis 25 Juli 2019.  Setelah sekian lama, Kejari Lampung Utara menahan 3 aparat desa berusia senja pada pukul 18.30, malam Rabu, 23 Juli 2019. Mereka terdiri dari mantan kepala desa, pejabat kades, dan sekdes. Ketiganya diduga menilep uang negara  Rp78 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu mengatakan pihaknya berhati-hati dalam melakukan penyidikan. Hingga Kamis 25 Juli 2019, mereka melakukan penyidikan awal  terhadap sejumlah aparat desa.

Aparat desa yang ditahan malam Rabu lalu terdiri dari  Manijah, mantan kepala Desa berusia 64 tahun dari Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan,  Pj Kades Zainal Fardi, berusia 57 tahun,  dan sekdes Sabardi, berusia 55 tahun.

Sudah diendus dari Tahun 2017, korupsi ketiga aparat desa disidik 26 Juni 2019 dari Anggaran Tahun 2016 Rp423, 8 Juta untuk pembangunan jalan Rp351 Juta, gorong-gorong  Rp43 juta, Rp1,,3 juta, dan Rp79,8 juta.

ADI SUSANTO

0

Posting Komentar

-->