KOTABUMI (4/7/2019) – Sebanyak enam warga Banjit, Kabupaten Waykanan berkomplot mencuri kopi selama bertahun-tahun. Aksi mereka terhenti oleh polisi di SPBU Desa Tanjung Waras, Bukit Kemuning, Selasa, 2 Juli 2019.
Keenam tersangkan tersebut merupakan Warga Banjit, Kabupaten Way Kanan, yang bekerja sebagai sopir dan kenek truk angkutan Kopi, yaitu KL, AK, OD, AA, RH dan PJ. Para pelaku ini kerap melakukan pengurangan hasil dari muatannya yang akan di kirim ke Teluk Betung.
Korbannya adalah H. Ali. Karena curiga, korban melaporkannya ke Polisi. “Saya menyesal. Sebenarnya ini saya lakukan untuk nombokin pengeluaran di jalan dan upah kenek,“ kata tersangka AK, yang menjadi otak kejahatan di Mapolres Lampung Utara, Kamis, 4 Juli 2019.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, mengatakan, enam tersangka ini di tangkap di SPBU Bukit Kemuning saat melancarkan aksinya dengan menggunakan pipa paralon yang sudah di modifikasi.
“Dari tangan pelaku kita berhasil menyita tiga kwintal kopi yang disembunyikan dibalik jok sopir, dan tiga paralon yang digunakan untuk mengurangi muatan kopi,” kata kasat.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar