Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara Van Barata mengatakan aparat desa yang dtahan terdiri dari Manijah, mantan kepala Desa berusia 64 tahun dari Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, Pj Kades Zainal Fardi, berusia 57 tahun, dan sekdes Sabardi, berusia 55 tahun.
Sudah diendus dari Tahun 2017, korupsi ketiga aparat desa disidik 26 Juni 2019 dari Anggaran Tahun 2016 Rp423, 8 Juta untuk pembangunan jalan Rp351 Juta, gorong-gorong Rp43 juta, Rp1,,3 juta, dan Rp79,8 juta.
Kasi Pidsus mengatakan ketiga aparat desa korupsi dengan membagi-bagi uang saat pencairan 60 persen di era kades lama, 40 persen saat Pj kades. Seluruhnya diotaki sekretaris desa.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar