Wawan menyatakan hal itu usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 18 Juli 2019. Pengadilan menghadirkan Khamami, adiknya Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Wawan kembali memberikan kesaksian tentang setiap proyek di Mesuji diploting Khamami. Ia juga menjelaskan fee 12 persen yang disepakati dengan para pemenang tender. Sedangkan Taufik terus bersikeras tidak mengerti soal angka tersebut.
KIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar