Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan rumah yang digeledah dimulai dari Batam: pengusaha Kock Meng, protokol Gubernur, dua swasta. Di Tanjung Pinang 4 lokasi: Kantor Dinas Perhubungan, rumah pribadi tersangka Budi Hartono, kantor Dinas Lingkungan Hidup, dan kantor Dinas ESDM.
KPK, demikian Febri, akan memeriksa 8 saksi pada Rabu, 24 Juli 2019. Lembaga Anti Rasuah itu pada 11 Juli 2019 mengumumkan 4 tersangka: Gubernur Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono, dan Abu Bakar.
Hingga Selasa, 23 Juli 2019, KPK menyita berbagai mata uang senilai Rp 6,1 miliar, yang terdiri dari rupiah Rp2,7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.
KPK menduga uang tersebut gratifikasi dari berbagai pihak yang memiliki hubungan jabatan, posisi dan kewenangannya sebagai gubernur. Salah satunya adalah masalah izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepulauan Riau.
HARDY PRIBADI
0 comments:
Posting Komentar