Kanitpidum Reskrim Polres Lampung Utara Ipda M. Lusi Suryadi, Selasa, 30 Juli 2019, mengatakan IHM, guru madrasah berusia 35 tahun tersebut, ditangkap siang hari pukul 14.00, Senin 29 Juli di sekolahnya tempat mengajar di Kotabumi, Lampung Utara.
Kepada petugas, IHM , yang juga berstatus sebagai ASN golongan III tersebut, mengaku baru sekali menjual ijazah palsu. Ia mendownload materinya di internet, mengerjakan dan memprint-nya di sebuah warnet, melengkapinya dengan stempel kayu.
Ipda M. Lusi mengatakan ijazah palsu terbongkar saat Erda, warga Labuhan Ratu Kampung, Sungkai Selatan, mengecek ke perguruan tinggi terkait di Metro. Ijazah S1 tersebut sama sekali tidak terdaftar.
ADI SUSANTO
Posting Komentar