Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK, Wiranto mengatakan, pihaknya terus mengupayakan pemanpatan hutan lindung secara baik. Bukan merusak hutan tapi dipakai untuk menyejahterakan masyarakat.
"Harus kita jaga karena hutan harus lestari tapi masyarakat juga sejahtera," katanya, di Liwa, Rabu, 10 Juli 2019.
Karena itu, kata Wiratno, pemerintah memungsikan hutan sebagai kawasan konservasi dan sosial. Masyarakat bisa memanfaatkannya tapi juga diberi kewajiban menjaga kelestariannya.
Juwardi, warga Desa Ujung Rembun, Kecamatan Lombok Seminung berharap ada kejelasan bagi warga yang telah mendiami kawasan hutan selama puluhan tahun. Warga bersedia menjaga kelestarian hutan tapi diberi pula kesempatan memanfaatkannya untuk kehidupan.
LILIANA P/A SIKOTRI
0 comments:
Posting Komentar